gelapkan Uang Konsumen , Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau , Tangkap Pelaku Di Desa Rejang Lebong
Lubuk Linggau, Senin (9/6/2025) – Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana. Pelaku berinisial LP (22), warga Jalan Pattimura RT. 07 Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, diamankan tanpa perlawanan di Desa Taba Tinggi, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong.
Kejadian ini bermula pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kantor leasing PT. FIFGROUP Cabang Lubuk Linggau yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 18/19, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau. Pelapor dalam kasus ini adalah Trio Edwin, karyawan PT. FIFGROUP yang diberikan kuasa oleh pimpinan cabang untuk melaporkan dugaan penggelapan tersebut.
Berdasarkan keterangan, LP yang merupakan eks karyawan PT. FIFGROUP dan telah resmi mengundurkan diri sejak 1 Maret 2025, diduga masih melakukan aktivitas pengambilan angsuran dari para konsumen namun tidak menyetorkannya ke perusahaan. Hal ini terungkap setelah karyawan pengganti LP melaporkan adanya konsumen yang telah membayar angsuran kepada tersangka, namun tidak tercatat dalam sistem perusahaan.
Pelapor kemudian memerintahkan staf internal bernama Engga untuk melakukan verifikasi langsung kepada para konsumen yang pernah dikunjungi oleh LP. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sebanyak 11 konsumen yang telah menyerahkan uang angsuran namun tidak ada setoran ke perusahaan. Total kerugian yang dialami pihak PT. FIFGROUP Cabang Lubuk Linggau mencapai Rp13.067.000,- (tiga belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah).
Atas temuan tersebut, pimpinan cabang PT. FIFGROUP memberikan surat kuasa kepada pelapor untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib pada tanggal 14 Maret 2025.
Setelah laporan diterima, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I langsung melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi, hingga konfirmasi kepada para konsumen. Setelah diketahui keberadaan tersangka berada di rumah mertuanya di Desa Taba Tinggi, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, tim yang dipimpin oleh IPDA Prayitno selaku Kanit Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Lubuk Linggau terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran pidana, serta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan institusi untuk meningkatkan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa.