Penjambret Di Jalanan Lubuklinggau Di Ringkus Tim Macan Polres Linggau
LUBUKLINGGAU, INFOLINGGAU,-
–Ternyata tersangka M. Afrizal alias Mat Jalat (34) Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau dan AS alias Sudin (15) warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas yang ditangkap Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dalam melakukan aksinya pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus jambret, tidak hanya menyasar korban pengendara sepeda motor saja, ternyata pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni maling buah alpukat di tiga TKP atau dengan istilah lain bersifat ACDC, apapun jadi yang penting jadi “duit”.
Hal ini terungkap saat Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha didampingi Waka Polres, Kompol H.Asef Supriyadi, Kabag Ops Kompol M.Yunus, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasat Intelkam Iptu Deni Suhendry, Kabag SDM, AKP Ermi, Kasi Propam, AKP Suhardi, Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, KBO Reskrim, Iptu Bambang Siswoyo dan personil Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau di Mapolres Lubuk Linggau, Selasa (21/11/2023) sore, mitra nasional com,,
Disampaikan Kapolres, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi sebanyak sembilan Lp tersebut bahwa kedua tersangka dalam melancarkan aksi kriminalnya, sangat sadis dan membahayakan masyarakat.
“Tersangka ini melakukan aksinya, memepet korban, mengancam dengan senjata tajam, membahayakan korbannya,”tegas Kapolres sembari mengatakan karena perbutannya, kedua tersangka diancam sebagaimana pasal 365 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana 12 tahun penjara.
Terkait dengan terkait dengan aksi Curas dengan modus jambret tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat tidak mengenakan aksesoris atau barang berharga yang dapat memancing aksi tindak pidana.
“Saya himbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan aksesoris berharga, tetap waspada jika membawa tas,” pungkasnya.
Rinci dijelaskan Kasat,
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B-348/XI/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 21 November 2023.
2. Laporan Polisi Nomor : LP/B-347/XI/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 20 November 2023.
3. Laporan Polisi Nomor : LP/B-287/IX/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 30 September 2023.
4. Laporan Polisi Nomor : LP/B-246/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 20 Agustus 2023.
5. Laporan Polisi Nomor : LP/B-241/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 10 Agustus 2023.
6. Laporan Polisi Nomor : LP/B-217/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 08 Agustus 2023.
7. Laporan Polisi Nomor : LP/B-232/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 04 Agustus 2023.
8. Laporan Polisi Nomor : LP/B-229/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 02 Agustus 2023 dan
9. Laporan Polisi Nomor : LP/B-170/VI/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 11 Juni 2023 “.
Sedangkan TKP yakni 1. Jambret HP SAMSUNG A02 di Jalan Lingkar Utara dekat SMAN 7 Kota Lubuk Linggau. 2. Jambret HP VIVO Y20S di Jalan A. Yani dekat jembatan simpang RCA Kota Lubuk Linggau; 3. Jambret TAS warna Orange di Jalan Garuda Watas Kota Lubuk Linggau; 4. Jambret 2 HP merk OPPO dan VIVO di Jalan Jenderal Sudirman dekat SMPN 6 Megang Kota Lubuk Linggau; 5. Jambret HP merk OPPO di Jalan Lingkar Utara dekat Kafe R Kota Lubuk Linggau; 6.. Jambret HP merk Realme di Jalan Majapahit dekat Konter As Kota Lubuk Linggau .7. Jambret Tas dan HP VIVO Y12 di Jalan SMB II dekat Jembatan Kupang Kota Lubuk Linggau, 8. Jambret HP Realme di Jalan Yos Sudarso Alfamart Batu Urip Kota Lubuk Linggau dan CURAT Buah Alpukat di 3 TKP yaitu di Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II dan Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau,, pungkasnya (Galsa s)