Temuan BPK Kelebihan Bayar Honorarium pada Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Diduga Ada Upaya Korupsi
Lubuklinggau , infoLinggau – Dalam hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Selatan terhadap anggaran Pemkot Lubuklinggau tahun 2022, ditemukan kelebihan pembayaran Honorarium di Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 sebesar Rp9.314.400,00.
Temuan ini mencerminkan kurangnya pengawasan dan disiplin administrasi di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, atau diduga sengaja dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi.
Koordinator Gerakan Aktivis Silampari, Niko Doni, menduga ada upaya korupsi, mengingat tidak wajar jika Camat Lubuklinggau Timur 1 tidak mengetahui jumlah honorarium yang seharusnya dibayarkan.
“Kelebihan bayar itu bahasa halus dari BPK, logika mengapa bisa terjadi kelebihan bayar padahal mereka pasti tahu siapa yang bekerja dan berapa jumlah yang seharusnya dibayarkan. Kami menduga sudah ada upaya korupsi ini,” ungkap Niko pada Jumat (19/01/2024).
Niko meminta Camat Lubuklinggau Timur 1, Wahyu Lindra, untuk segera menjelaskan informasi tersebut kepada publik tanpa ada yang ditutupi. “Kami minta Pak Camat menjelaskan apakah uang kelebihan bayar honorarium sudah dikembalikan ke kas daerah atau belum. Dan jelaskan alasannya mengapa temuan BPK itu terjadi dan berapa jumlah yang seharusnya mereka bayarkan,” tutup Niko Doni. (Tim)