Diduga Merudapaksa Adik Ipar Disaat Istri Sedang Tidur , Epan Afriansyah Di Tangkap Polres Musi Rawas Utara
MURATARA, INFOLINGGAU.COM,- Bejad. kakak ipar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga merudapaksa adik ipar disaat istri sedang tidur.
Tersangka yang diketahui sebagai buruh perkebunan ini yakni Epan Afriansyah (23) warga Dusun V Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Sementara korbannya yakni inisial EAP (12) yang pelajar SD.
Perbuatan amoral tersebut diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut ke nenek korban yakni Sari. Mendengar penjelasan itu, korban bersama nenek dan orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Muratara.
Mendapat laporan tersebut aparat bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah kontrakannya, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 19.00 wib.
Tersangka ditangkap sesuai dengan LP / B – 109 / Vl / 2024 / SPKT /Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 13 Juni 2024.
“Benar tersangkanya sudah diamankan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara,”kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH.MH.
Dikatakan Kasat Reskrim peristiwa terjadi Selasa, (12/6/2024) sekitar pukul 23.30 wib. Saat itu tersangka bersama istri dan anak serta korban menginap dirumah pelaku karena menemani istri dan anak tersangka. Saat tersangka pulang ke rumah masuk ke dalam kamar hendak tidur. Kemudian sekitar pukul 23.00 wib tersangka melihat istri, anak dan korban (Adik Ipar) tersebut sudah tertidur dan tersangka masih masih HP. Selanjutnya tersangka langsung merudapaksa korban.
Saat berbuat tidak senonoh tersebut korban terbangun dan berkata “Dem kagek aku Kadu” sudahlah nanti saya ceritakan. Selanjutnya tersangka tidur namun korban tidak tidur sampai pagi. Setelah pagi sebelum korban berangkat ke sekolah tersangka menemui korban dan memberinya uang sebesar Rp.5000.- untuk jajan serta meminjaminya Hp. Setelah pulang sekolah korban pulang kerumah neneknya yang bernama Sari dan menceritakan kejadian. Esok harinya korban datang kerumah pelaku untuk mengambil pakaiannya dan kemudian bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.
Dijelaskan Kasat mendapat laporan tersebut aparat bertindak cepat menangkap tersangka dikontrakannya, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 19.00 wib.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tim/Gs)