DIDUGA MOBIL DINAS SMPN 5 LUBUKLINGGAU ANGKUT DURIAN UNTUK BERJUALAN, KETUA SMSI DESAK DINAS PENDIDIKAN DAN INSPEKTORAT BERTINDAK!

LUBUKLINGGAU – Dugaan penggunaan kendaraan dinas milik SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau untuk kepentingan bisnis pribadi menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah beredarnya siaran langsung akun Facebook Susi Syamsir berdurasi sekitar lima menit yang memperlihatkan kendaraan dinas yang disebut-sebut milik SMPN 5 Lubuklinggau sedang mengangkut durian yang diduga akan digunakan untuk kegiatan berjualan di salah satu lokasi.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar masalah etika penggunaan fasilitas sekolah, melainkan juga menyangkut disiplin aparatur, tata kelola barang milik daerah, serta tanggung jawab pejabat dalam menjaga aset yang dibiayai dari uang negara.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Lubuklinggau, Ali Mu’ap, S.M., S.H., mengecam keras dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut. Ia meminta agar persoalan ini tidak dianggap sepele dan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.

“Kalau benar kendaraan dinas sekolah digunakan untuk mengangkut barang dagangan demi kepentingan bisnis pribadi, ini harus diperiksa secara serius. Kendaraan dinas bukan fasilitas pribadi yang bisa digunakan sesuka hati. Aset pemerintah harus dipergunakan sesuai peruntukan dan kepentingan kedinasan,” tegas Ali Mu’ap dalam pernyataan yang disampaikan terkait persoalan tersebut.

DESAK KEPALA DINAS PENDIDIKAN BERTINDAK TEGAS

Ali Mu’ap mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Asril Asri, agar segera meminta klarifikasi kepada Kepala SMPN 5 Lubuklinggau, Syamsir Alam, terkait tujuan penggunaan kendaraan dinas yang terlihat dalam siaran langsung tersebut.

Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak boleh hanya menunggu persoalan ini menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Klarifikasi harus dilakukan dengan memeriksa rekaman video, status kendaraan, siapa yang mengemudikan, siapa yang memberikan izin, serta untuk kepentingan apa kendaraan tersebut digunakan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Dinas Pendidikan diminta menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat melihat adanya dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, tetapi tidak ada tindak lanjut. Kepala dinas harus menunjukkan tanggung jawab pengawasan. Periksa secara terbuka dan tindak sesuai aturan apabila pelanggaran terbukti,” ujarnya.

INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN

Tak hanya Dinas Pendidikan, Ali Mu’ap juga mendesak Inspektorat Kota Lubuklinggau, yang dipimpin Inspektur Erwin Armeidi, untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran penggunaan aset daerah.

Menurutnya, pemeriksaan perlu diarahkan pada penggunaan kendaraan, catatan pemakaian, surat tugas atau izin yang relevan, serta kemungkinan adanya kepentingan bisnis pribadi dalam pemanfaatan kendaraan tersebut.

Inspektorat diharapkan memastikan apakah penggunaan kendaraan benar-benar berkaitan dengan kegiatan sekolah atau justru menyimpang dari peruntukannya.

“Inspektorat harus hadir untuk memastikan aset daerah dikelola dengan benar. Jangan berhenti pada klarifikasi lisan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai mekanisme dan berikan sanksi yang proporsional. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara jelas agar tidak menimbulkan fitnah,” tegas Ali Mu’ap.

KAJIAN HUKUM: ASET DAERAH BUKAN FASILITAS BISNIS PRIBADI

Secara hukum, dugaan ini perlu ditelaah berdasarkan sejumlah ketentuan yang mengatur penggunaan barang milik daerah dan disiplin aparatur.

1. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Ketentuan ini menjadi salah satu dasar pengelolaan barang milik negara dan daerah. Kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah harus dikelola, digunakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan serta ketentuan pengelolaan aset yang berlaku. Apabila penggunaannya menyimpang, perlu diperiksa apakah terdapat pelanggaran administrasi atau ketentuan lain yang relevan.

2. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Ketentuan ini mengatur tata kelola barang milik daerah, termasuk penggunaan dan tanggung jawab pengelola barang. Apabila kendaraan tersebut benar merupakan aset Pemerintah Kota Lubuklinggau, penggunaannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Pemanfaatan untuk bisnis pribadi tidak dapat dibenarkan apabila bertentangan dengan peruntukan, izin, atau ketentuan yang berlaku.

3. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Apabila pihak yang terlibat berstatus PNS, dugaan penggunaan fasilitas kedinasan yang tidak sesuai ketentuan dapat diperiksa dari sisi kewajiban, larangan, dan disiplin pegawai. Namun, penentuan jenis pelanggaran dan sanksi harus didasarkan pada fakta, status kepegawaian, hasil pemeriksaan, serta ketentuan yang benar-benar relevan.

4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan, termasuk penggunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Apabila ditemukan penyimpangan dalam penggunaan kewenangan atau fasilitas kedinasan, persoalan tersebut perlu diuji melalui mekanisme administrasi dan pengawasan yang sesuai. Penerapannya tetap bergantung pada fakta dan kedudukan pihak yang diperiksa.

5. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-undang ini relevan dalam konteks pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan serta aset negara. Namun, dugaan penggunaan kendaraan untuk mengangkut durian tidak dengan sendirinya membuktikan kerugian negara atau tindak pidana. Unsur dan akibat hukumnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

JANGAN TERBURU-BURU MENYIMPULKAN, TETAPI JANGAN PULA DIAM

Publik berhak meminta penjelasan mengenai penggunaan aset pemerintah yang dibiayai dari anggaran publik. Namun, rekaman siaran langsung saja belum otomatis membuktikan siapa pemilik durian, siapa yang memerintahkan pengangkutan, apakah kendaraan digunakan di luar tugas, maupun apakah ada keuntungan pribadi yang diperoleh.

Karena itu, pemeriksaan harus mengutamakan bukti dan asas praduga tak bersalah. Jika penggunaan kendaraan ternyata memiliki alasan kedinasan yang sah, penjelasan tersebut perlu disampaikan. Sebaliknya, apabila terbukti kendaraan digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi tanpa dasar yang dibenarkan, tindakan korektif dan sanksi sesuai aturan patut diterapkan.

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, pihak SMPN 5 Lubuklinggau, dan Inspektorat Kota Lubuklinggau.

Pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah kendaraan dinas tersebut benar digunakan untuk mengangkut durian demi kepentingan bisnis pribadi, siapa yang memberikan izin, dan apakah penggunaannya sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah?

Transparansi dan pemeriksaan yang profesional menjadi kunci agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik media sosial, melainkan menghasilkan kejelasan dan pertanggungjawaban.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi mengenai siaran langsung yang disebutkan dan pernyataan pihak yang dikutip. Identitas kendaraan, tujuan pengangkutan, izin penggunaan, serta dugaan pelanggaran masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Hak jawab tetap terbuka bagi Kepala SMPN 5 Lubuklinggau, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Kota Lubuklinggau.(Rilis)