LAKI-P45 PERTANYAKAN APBD MURATARA RP2,49 MILIAR UNTUK PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN LUBUKLINGGAU

Transparansi Anggaran Dipertanyakan, Pemkab Muratara Diminta Buka Dasar Hukum dan Manfaat bagi Masyarakat

LUBUKLINGGAU – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) menyoroti proyek pembangunan Mess Kejaksaan Negeri Lubuklinggau senilai Rp2.496.500.000 yang berdasarkan papan informasi proyek menggunakan dana APBD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2026.

Pada papan proyek tersebut tercantum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai instansi terkait, lokasi pekerjaan di Kota Lubuklinggau, pelaksana CV. Zidane Putra, tanggal mulai kerja 1 September 2026, serta waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum penganggaran, bentuk penyaluran anggaran, status kepemilikan aset, dan manfaat pembangunan mess tersebut bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara.

Ketua Perwakilan Sumatera Selatan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara transparan, sesuai kewenangan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Yang kami pertanyakan bukan keberadaan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum. Yang kami pertanyakan adalah dasar penggunaan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara untuk membangun mess Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang lokasinya berada di luar wilayah Kabupaten Muratara,” tegas Ahlul Fajri.

Menurutnya, penggunaan APBD untuk mendukung instansi vertikal tidak dapat dinilai hanya dari niat baik atau hubungan koordinasi antarlembaga. Penganggaran harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, termasuk tujuan pemberian anggaran, manfaat bagi daerah, kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan mengenai tidak adanya tumpang tindih pendanaan dengan APBN.

Hal ini perlu diuji berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

LAKI-P45 meminta Pemkab Muratara menjelaskan secara terbuka:

1. Apa dasar hukum dan pertimbangan pemerintah daerah menganggarkan pembangunan mess Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggunakan APBD Kabupaten Muratara?
2. Apakah anggaran tersebut merupakan belanja pembangunan oleh Dinas PUPR atau hibah berupa barang/bangunan kepada instansi vertikal? Mohon dibuka dokumen penganggaran dan dasar pelaksanaannya.
3. Apa manfaat langsung dan terukur dari pembangunan mess tersebut bagi masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Muratara?
4. Siapa pemilik tanah dan siapa yang akan mencatat bangunan tersebut sebagai aset setelah pekerjaan selesai?
5. Apakah Kejaksaan Negeri Lubuklinggau atau satuan kerja Kejaksaan terkait telah memperoleh atau menganggarkan dana APBN untuk objek yang sama? Hal ini perlu dipastikan agar tidak terjadi pendanaan ganda.
6. Apakah usulan, evaluasi, dokumen perjanjian hibah apabila relevan, persetujuan anggaran, serta dokumen pengadaan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku?

LAKI-P45 juga meminta DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara menjalankan fungsi pengawasan dan meminta aparat pengawasan internal pemerintah melakukan pemeriksaan administratif serta kesesuaian penganggaran apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan.

Apabila pemeriksaan dokumen menemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, LAKI-P45 mendorong agar temuan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi sebelum dokumen diperiksa. Namun, uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kebutuhan pelayanan dasar masyarakat terabaikan sementara penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk fasilitas instansi di luar daerah tidak disertai penjelasan yang terbuka dan terukur,” lanjut Ahlul Fajri.

LAKI-P45 menegaskan bahwa kontrol sosial bukan bentuk permusuhan terhadap institusi mana pun. Justru transparansi dan kepatuhan hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun lembaga penegak hukum.

LAKI-P45 MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI PEMKAB MURATARA. UANG RAKYAT HARUS JELAS PERUNTUKANNYA, JELAS MANFAATNYA, DAN JELAS PERTANGGUNGJAWABANNYA.

Ahlul Fajri
Ketua Perwakilan Sumatera Selatan
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45)

Secara regulasi (hukum positif), instansi vertikal boleh menerima dana hibah dari pemerintah daerah, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. Namun, dari sisi kebijakan pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas melarang atau mengimbau kepala daerah untuk tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sebagai masyarakat kontrol sosial kami sangat menghawatirkan adanya politik kepentingan pejabat daerah terhadap penegak hukum untuk bebas dari proses dan jeratan hukum dalam merealisasikan proses penganggaran anggaran daerah yang salah