Tiga pemuda tersebut, bernama Ranto (22), Aldi Geovanni (21), dan Rico Irpani (22), ditangkap pada Sabtu (8/6/2024) pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nopera E.J. Putra, ketiga tersangka diamankan karena menjadi pengedar narkoba.
“Ketiga tersangka yang berstatus pengedar tersebut diamankan di salah satu rumah di Lubuklinggau,” ujarnya pada Selasa (11/6/2024).
Dalam penggeledahan, ditemukan 4 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di atas pintu kamar mandi rumah tersebut.
Nopera menjelaskan bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Kota Lubuklinggau, sesuai hasil interogasi terhadap ketiga tersangka.
Tiga tersangka bersama barang bukti narkotika yang mereka miliki telah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Galsa)