LUBUKLINGGAU – Aliansi GPPR 11  (Gerakan Pemuda Pro Rakyat) yang di koordinatori oleh Galsa telah menganalisa dan mengkaji serta melakukan penelusuran terkait berdasarkan Temuan BPK Sumsel Di Puskesmas Perumnas Total Anggaran dua ratus juta lebih Dari hasil observasi, stock opname, dan wawancara menunjukkan pencatatan persediaan hanya berdasarkan hasil stock opname atas sisa stock di Gudang Obat Masing-masing puskesmas. Berdasarkan dokumen pencatatan mutasi keluar obat Diketahui obat di Gudang Farmasi didistribusikan ke apotek, ruang tindakan/UGD, Pustu, dan Poskeslur.

Pada akhir tahun, masih terdapat sisa stock obat di Pustu, Poskeslur, apotek dan ruang Tindakan/UGD yang tidak dilaporkan oleh puskesmas sebagai persediaan per 31 Desember 2024.
Dari hasil wawancara dengan pengurus Obat menunjukkan tidak seluruh Pustu dan Poskeslur melaporkan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) ke Puskesmas Induk, selain itu Pengurus Obat tidak dapat meyakini laporan Pustu dan Poskeslur sehingga tidak direkonsiliasi ke persediaan puskesmas per 31 Desember 2024.
Atas kondisi tersebut persediaan BLUD Puskesmas tidak Menggambarkan kondisi sebenarnya di lihat dari data Laporan Hasil Pemeriksaan BKP Sumatera Selatan.

Saat di wawancarai awak media koordinator GPPR 11 (Gerakan Pemuda Pro Rakyat ), Galsa Khodri menjelaskan bahwa dia bersama anggota telah menelaah dan menelusuri data temuan BPK Sumatarra Selatan, Ratusan Juta di abiskan Puskesmas Perumnas  di duga kuat banyak nya mart up Manipulasi data dan Spj Fiktip .

Dari Hasil data BPKP Sumatera Selatan dan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Aliansi GPPR11 Akan segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Ucap galsa

Sambung nya “Kami telah mempelajari dan menelusuri anggaran yg habis Ratusan Juta rupiah oleh Puskemas Perumnas dan diduga kuat banyak nya mart up dan adanya indikasi tindak pidana korupsi maka kami dari Alinsi Gerakan Pemuda Pro Rakyat (GPPR11)  akan segara masukan laporan yg telah kami siapkan.

Ia menambahkan, adapun hal yang telah kami laporkan nanti nya kami meminta Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk menindak lanjuti agar supremasi hukum di tegakan. Harapannya