MUSI RAWAS, INFOLINGGAU,-Angga (29), warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, ditahan Satreskrim Polres Mura, usai ditangkap, di Kecamatan Sumber Harta, dan diserahkan ke Mapolres Mura, Sabtu (21/11/2023).
Tersangka dibekuk diduga mencuri dirumah, MI (41), di Dusun Pasar Senen, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.30 WIB, Jumat (17/11/2023).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
“Iya, personel Satreskrim Polres Mura, berhasil mengamankan tersangka curat, atas nama, Angga,” kata Kasi Humas
Kasi Humas menjelaskan, kejadian pencarian tersebut terjadi, bermula saat korban pulang kerumah di Dusun Pasar Senen, Kelurahan Sumber Harta, dan melihat pintu dapur rumah sudah dalam keaadaan terbuka.
Pada saat itu korban langsung mengecek di bagian pintu dan melihat kunci pintu dapur sudah dalam keadaan rusak, lalu korban langsung masuk ke dalam rumah dan mengecek keadaan dalam rumah korban.
Dan, mendapati barang-barang berharga milik korban berupa satu buah ampli, satu buah mesin sanyo, satu pasang sepatu kulit, satu buah tabung gas, satu buah Strika (gosokan) beserta kotak dan dua ekor ayam bangkok telah hilang, dicuri oleh tersangka, apabila dihitung keseluruhan korhan mengalami kerugian senilai Rp. 3.220.000.




