LUBUKLINGGAU.IL. Mewakili Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau H. Rodi Wijaya, Wakil Ketua II Hambali Lukman memimpin rapat paripurna pengesahan Raperda usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau menjadi Peraturan Daerah (Perda), situasi rapat berlangsung khidmat dengan hasil keputusan Raperda Usulan menjadi Perda dibacakan oleh anggota Pansus Dewan disampaikan Reza Ashabul Kahfi dari Fraksi Partai Golkar.
Wakil Ketua II Hambali Lukman mengucapkan Alhamdulillah karena telah berhasil menjadikan Raperda Usulan Pemkot Lubuk Linggau menjadi Perda, sebagaimana disebutkannya ia berharap Raperda ini mampu menjadi landasan pihak eksekutif dalam menentukan arah dan kebijakan selanjutnya.
” Kita semua ingin berkontribusi dalam menentukan arah kebijakan baik dari eksekutif maupun legislatif, agar kedepannya pihak eksekutif dan legislatif terjalin sinergitas yang semakin erat dengan semangat memajukan Kota Lubuk Linggau,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe didampingi Wakil Wali Kota, H Sulaiman Kohar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap hasil pembahasan raperda usulan Pemkot Lubuklinggau di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Rabu (13/9/2023).



