MUSI RAWAS – Info Linggau.com,-Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan keuangan daerah justru kini menjadi sorotan tajam.(6/05)

Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2025 diduga menyimpan sejumlah persoalan serius, mulai dari indikasi mark up harga satuan, pemborosan anggaran, hingga dugaan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada berbagai kegiatan internal.

Ironisnya, Inspektorat selama ini dikenal sebagai benteng pertahanan utama dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih serta mengawasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi.

Namun jika dugaan ini benar, maka publik patut bertanya: siapa yang mengawasi pengawas?

Berdasarkan hasil penelusuran tim media, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran besar yang dinilai rawan penyimpangan dan perlu dibuka secara terang kepada publik, di antaranya:

Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Rp40.000.000

Pengadaan Mebel Rp84.000.000

Pengadaan Personal Computer Rp100.000.000

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan Rp260.000.000

Koordinasi Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Rp110.239.400

Pendampingan Asistensi Verifikasi dan Penilaian Reformasi Birokrasi Rp346.384.500

Pendampingan Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas Rp111.778.800

Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Rp332.617.800

Penanganan Penyelenggaraan Kerugian Negara/Daerah Rp99.739.000

Pengawasan Desa Rp553.474.250

Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah Rp619.458.300

Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah Rp744.047.660

Penyediaan Jasa Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan Rp79.000.000

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Rp370.000.000

Total anggaran tersebut mencapai miliaran rupiah. Publik tentu berhak mengetahui secara rinci: siapa pelaksana kegiatan, apa output nyata, bagaimana rincian belanja, serta apakah realisasi sesuai kebutuhan riil atau hanya formalitas administrasi.

Dari pola anggaran di atas, terdapat beberapa pos yang kerap menjadi celah penyimpangan dalam praktik birokrasi:

1. Belanja Jasa dan Pendampingan Sulit Diukur
Kegiatan seperti asistensi, pendampingan, verifikasi, monitoring, dan evaluasi bernilai ratusan juta rupiah sering kali minim indikator hasil. Jika tidak disertai laporan kerja rinci, dokumentasi lengkap, serta bukti output terukur, pos seperti ini rawan menjadi ladang permainan SPJ.

2. Pemeliharaan Kendaraan dan Gedung
Belanja pemeliharaan kerap menjadi modus klasik. Item pekerjaan sulit diverifikasi publik dan rawan penggelembungan harga suku cadang, servis, atau volume pekerjaan.

3. Pengadaan Barang
Pengadaan mebel dan komputer harus diuji melalui spesifikasi barang, harga pasar saat pembelian, serta siapa penyedia barang. Jika harga jauh di atas pasaran, maka dugaan mark up sangat terbuka.

4. Pengawasan Desa dan Keuangan Daerah
Anggaran pengawasan yang besar seharusnya berdampak pada minimnya temuan penyimpangan di lapangan. Jika korupsi desa dan OPD masih marak, publik berhak menilai efektivitas anggaran pengawasan tersebut.

Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan Inspektorat juga kerap masuk dalam temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai yang tidak sedikit.

Hal ini menunjukkan paradoks birokrasi: institusi yang bertugas mengoreksi justru ikut terkoreksi.

Jika pengawas saja tidak profesional dalam mengelola anggaran, maka wibawa moral untuk menertibkan OPD lain tentu runtuh.

Pada Jumat, 1 Mei 2026, wartawan Media Info Linggau berupaya melakukan konfirmasi kepada Heriansyah melalui pesan WhatsApp terkait realisasi sejumlah kegiatan tahun anggaran 2025.

Pesan disebut telah masuk dan terbaca, ditandai centang dua aktif. Namun setelah itu, hanya dibaca

Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan informasi publik.

Pejabat publik seharusnya menjawab pertanyaan media secara profesional, bukan menghindar. Bungkam bukan jawaban,untuk bentuk transparan

Jika benar terdapat indikasi mark up, SPJ fiktif, atau penyimpangan anggaran, maka aparat penegak hukum serta lembaga auditor perlu turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Audit forensik atas kegiatan-kegiatan bernilai besar sangat penting agar uang rakyat tidak hilang dalam kabut administrasi.

Sampai berita ini ditayangkan, Heriansyah selaku Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas belum memberikan klarifikasi secara langsung.

Pihak media masih akan terus berupaya meminta konfirmasi lanjutan demi keberimbangan pemberitaan.

Jika benteng pengawasan mulai keropos dari dalam, maka kebocoran anggaran di daerah tinggal menunggu waktu. (Gs)