MUSI RAWAS – Lembaga yang semestinya menjadi benteng terakhir pengawasan anggaran daerah kini justru diterpa sorotan keras. Inspektorat Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2025 diduga tidak transparan dalam pengelolaan sejumlah kegiatan bernilai miliaran rupiah. (7/5)

Ironisnya, institusi yang bertugas memeriksa OPD lain kini malah dipertanyakan publik soal akuntabilitas internalnya sendiri.

Dalam upaya konfirmasi yang dilakukan tim media pada Kamis, 7 Mei 2026, Sekretaris Inspektorat, Nurlaita, memberikan sejumlah penjelasan terkait realisasi anggaran tahun 2025.

Namun dari sederet jawaban yang disampaikan, muncul banyak celah yang justru menimbulkan pertanyaan baru.

Untuk kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor senilai Rp40 juta, jawaban yang diberikan hanya singkat: “tidak tahu.” Pernyataan ini menohok logika publik.

Bagaimana mungkin pejabat struktural di tubuh pengawasan tidak mengetahui penggunaan anggaran di kantornya sendiri?

Pada pos Pengadaan Mebel Rp84 juta, dijelaskan bahwa 18 meja dibuat custom berbahan multiplek melalui penyedia di Kota Lubuklinggau.

Namun alasan perubahan spesifikasi karena keterbatasan pagu anggaran justru memperkuat tanda tanya: apakah sejak awal perencanaan dilakukan secara matang, atau spesifikasi sengaja dimainkan agar sesuai anggaran?

Sementara itu, Pengadaan Personal Computer Rp100 juta hanya dijawab dibeli melalui e-katalog. Padahal publik berhak tahu jenis barang, jumlah unit, spesifikasi, dan urgensi pengadaan tersebut.

Yang paling menyita perhatian ialah dominasi penggunaan anggaran pada kegiatan yang berujung perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah.

Di antaranya:
Pendampingan Asistensi Verifikasi dan Penilaian Reformasi Birokrasi Rp346 juta

Pengawasan Desa Rp553 juta

Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah Rp619 juta

Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah Rp744 juta

Jika ditotal, miliaran rupiah habis dalam nomenklatur pengawasan dan perjalanan dinas. Pertanyaannya, apa hasil nyata yang dirasakan masyarakat?

Jika desa masih bermasalah, OPD masih banyak temuan, dan laporan keuangan tetap carut-marut, maka publik berhak menilai bahwa anggaran pengawasan hanya sibuk bergerak di atas kertas.

Lebih tajam lagi, untuk Penyediaan Jasa Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan Rp79 juta, pertanyaan media disebut tidak dijawab. Sikap diam atas penggunaan uang negara hanya memperkuat kesan tertutup.

Di sela konfirmasi, Nurlaita menyebut sebagian besar pengadaan dirinya langsung sebagai PPTK dan seluruh kegiatan sudah diperiksa BPK.

Namun publik paham, lolos administrasi bukan berarti bebas dari kritik moral dan substansi penggunaan anggaran.

Sebelumnya, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Heriansyah melalui pesan WhatsApp. Pesan disebut masuk dan terbaca, namun tidak ada jawaban.

Jika benar, maka ini bukan sekadar etika komunikasi yang buruk, melainkan tamparan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Pejabat publik seharusnya menjawab pertanyaan media dengan data, bukan memilih bungkam. Sebab diam sering kali lebih bising daripada penjelasan.

Fenomena ini menghadirkan paradoks besar: siapa mengawasi pengawas? Jika lembaga pemeriksa saja tidak transparan, maka wibawa moral untuk menertibkan OPD lain perlahan runtuh.

Masyarakat Musi Rawas berhak mengetahui:

Siapa penyedia seluruh kegiatan pengadaan

Apa output konkret dari anggaran pengawasan miliaran rupiah

Berapa rincian belanja perjalanan dinas
Apakah realisasi sesuai kebutuhan atau sekadar formalitas SPJ

Jika benar ada mark up, manipulasi pertanggungjawaban, atau belanja fiktif, maka aparat penegak hukum dan auditor independen patut turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Sebab bila benteng pengawasan mulai keropos dari dalam, maka kebocoran anggaran daerah tinggal menunggu giliran.(Galsa)