LUBUKLINGGAU, INFOLINGGAU,-Brigadir Polisi (Brigpol) BR, saat ini telah diamankan ditempat khusus (Patsus) yaitu didalam ruangan Sell Propam Polres Muratara. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan terhadap warga inisial D di Lubuk Rumbai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, pada hari Senin, 20 November 2023, Pukul 03.00 Wib.

Pasal-pasal yang disangkakan kepada Brigpol BR meliputi Pasal 11 Huruf B, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan, Sik, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, AS, bersama Kasi Propam IPTU Rusdan, KBO Intelkam IPTU Rodiman dan Kanit Provost AIPDA Sujoko, menggelar konferensi pers untuk menginformasikan perkembangan terkini dari kasus yang telah dilakukan oleh Brigpol BR.

Dalam press release tersebut, Wakapolres Muratara menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Brigpol BR merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Polri dan aturan hukum yang mengatur perilaku anggota Kepolisian. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra Polri,” tegas Kompol I Putu Suryawan, SH, SIK. Ungkapnya Selasa (28/11/23)