LUBUKLINGGAU, INFOLINGGAU,-
–Ternyata tersangka M. Afrizal alias Mat Jalat (34) Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau dan AS alias Sudin (15) warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas yang ditangkap Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dalam melakukan aksinya pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus jambret, tidak hanya menyasar korban pengendara sepeda motor saja, ternyata pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni maling buah alpukat di tiga TKP atau dengan istilah lain bersifat ACDC, apapun jadi yang penting jadi “duit”.
Hal ini terungkap saat Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha didampingi Waka Polres, Kompol H.Asef Supriyadi, Kabag Ops Kompol M.Yunus, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasat Intelkam Iptu Deni Suhendry, Kabag SDM, AKP Ermi, Kasi Propam, AKP Suhardi, Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, KBO Reskrim, Iptu Bambang Siswoyo dan personil Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau di Mapolres Lubuk Linggau, Selasa (21/11/2023) sore, mitra nasional com,,
Disampaikan Kapolres, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi sebanyak sembilan Lp tersebut bahwa kedua tersangka dalam melancarkan aksi kriminalnya, sangat sadis dan membahayakan masyarakat.




