Sehubungan dengan pemberitaan di salah satu media online terkait proses pemanggilan Dugaan Korupsi Sejumlah kepala desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum adalah merupakan pemberitaan Hoax,
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kepala desa kabupaten Muratara, bersama ini Kejaksaan Negeri LubukLinggau menyampaikan klarifikasi.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan alat bukti.
“Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti,” tegas Armein.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar.
“Dengan ini kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak akurat serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tandasnya.




