Lubuk Linggau – Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau Melakukan Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 bagi Pelaku Usaha

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau melaksanakan kegiatan pembinaan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada pelaku usaha penghasil limbah B3, seperti Bigland Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Praktik Bidan Melly, Praktik Bidan Sumarni, dan Praktik Bidan Sri Tuning.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang tata cara pengelolaan limbah B3 yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Melalui pembinaan ini, DLH mendorong setiap pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah yang dihasilkan, demi terciptanya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan di Kota Lubuklinggau.

DLH berkomitmen terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar seluruh pelaku usaha di wilayah kota dapat menerapkan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.

DLH Kota Lubuklinggau Lakukan Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 bagi Pelaku Usaha
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau melalui Bidang Pengkajian dan Penaatan Lingkungan melaksanakan kegiatan pembinaan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi pelaku usaha penghasil limbah B3, antara lain Bigland Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Praktik Bidan Melly, Praktik Bidan Sumarni, dan Praktik Bidan Sri Tuning.

Pembinaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Penaatan Lingkungan, Ibu Eny Puji Lestari, SE, M.Si, bersama staf, dengan tujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya pengelolaan limbah B3 yang aman, tertib, dan sesuai peraturan.
Melalui kegiatan ini, DLH berharap para pelaku usaha dapat menerapkan pengelolaan limbah berbahaya dengan lebih bertanggung jawab, guna mendukung terwujudnya kota Lubuklinggau yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.