MUSI RAWAS, INFOLINGGAU,-Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana, kali ini terduga pelaku 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Curas).

Diketahui identitas tersangka, Aan Rudiyanto (31), warga Jalan Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap anggota dikediamannya Jalan Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (8/10/2023).

Tersangka ditangkap lantaran diduga merampas/jambret Handphone (Hp), milik, NS (15), seorang pelajar asal Desa Rambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Dan ditangkap, didepan Gereja, Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.45 WIB, Jum’at (6/10/2023).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, MH didampingi Plh Kanit Pidum, Aiptu Erwin, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2023).

“Tersangka kami tangkap dirumahnya, dan langsung digelandang ke Mapolres Mura, untuk pendalaman perkara,” jelasnya.

Kasat Rerkirim menjelaskan, kejadian perkara tersebut terjadi didepan Gereja, Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, sewaktu korban bermaksud memindahkan Hp dari boks depan sebelah kanan motornya, hingga ingin memasukkan Hp korban ke saku kantong bajunya.