Dugaan Mark-Up Anggaran Dispora Lubuklinggau, LSM Trisula Desak Kejari Usut!
LUBUKLINGGAU – Info Linggau. Com, -Pengelolaan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan LSM Trisula.
Hasil penelaahan Ketua LSM Trisula, Hamdan KSP, terhadap dokumen LKPJ Kota Lubuklinggau dan sejumlah sumber lainnya menemukan indikasi dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp6.324.673.297.
Adapun sepuluh kegiatan yang menjadi sorotan meliputi:
Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD: Rp143.343.362.
Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah: Rp116.092.000.
Pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya: Rp106.608.000.
Penyediaan jasa pelayanan umum kantor: Rp201.600.000.
Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan: Rp114.993.689.
Koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana olahraga melalui perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan prasarana olahraga tingkat kabupaten/kota: Rp420.738.420.
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat daerah kabupaten/kota: Rp839.663.414.
Keikutsertaan anggota kontingen kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga: Rp711.205.554.
Peningkatan kerja sama organisasi keolahragaan kabupaten/kota dengan lembaga terkait: Rp3.499.428.858.
Penyelenggaraan kegiatan kepramukaan tingkat daerah: Rp170.000.000.
Menurut Hamdan KSP, indikasi dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dugaan penggelembungan harga satuan (mark-up) belanja barang dan jasa, serta dugaan manipulasi nota belanja.
Ia menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Setiap kegiatan harus diuji kesesuaian antara anggaran, realisasi di lapangan, bukti transaksi, dan laporan pertanggungjawabannya.
Hamdan KSP mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera melakukan penyelidikan mendalam. Jangan hanya memeriksa tumpukan dokumen administrasi, tetapi telusuri juga penyedia barang dan jasa, kewajaran harga, serta realisasi setiap kegiatan.
”Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika benar ditemukan penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” demikian tuntutan LSM Trisula.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.
Kini publik menunggu: beranikah aparat penegak hukum membongkar dugaan penyimpangan anggaran Dispora Lubuklinggau ini sampai tuntas?(galsa)
Dugaan Mark-Up Anggaran Dispora Lubuklinggau, LSM Trisula Desak Kejari Usut!
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





