‎
‎Dugaan Mark-Up Anggaran Dispora Lubuklinggau, LSM Trisula Desak Kejari Usut!
‎
‎LUBUKLINGGAU – Info Linggau. Com, -Pengelolaan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan LSM Trisula.
‎
‎Hasil penelaahan Ketua LSM Trisula, Hamdan KSP, terhadap dokumen LKPJ Kota Lubuklinggau dan sejumlah sumber lainnya menemukan indikasi dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp6.324.673.297.
‎
‎Adapun sepuluh kegiatan yang menjadi sorotan meliputi:
‎
‎Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD: Rp143.343.362.
‎
‎Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah: Rp116.092.000.
‎
‎Pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya: Rp106.608.000.
‎
‎Penyediaan jasa pelayanan umum kantor: Rp201.600.000.
‎
‎Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan: Rp114.993.689.
‎
‎Koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana olahraga melalui perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan prasarana olahraga tingkat kabupaten/kota: Rp420.738.420.
‎
‎Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat daerah kabupaten/kota: Rp839.663.414.
‎
‎Keikutsertaan anggota kontingen kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga: Rp711.205.554.
‎
‎Peningkatan kerja sama organisasi keolahragaan kabupaten/kota dengan lembaga terkait: Rp3.499.428.858.
‎
‎Penyelenggaraan kegiatan kepramukaan tingkat daerah: Rp170.000.000.
‎
‎Menurut Hamdan KSP, indikasi dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dugaan penggelembungan harga satuan (mark-up) belanja barang dan jasa, serta dugaan manipulasi nota belanja.
‎
‎Ia menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Setiap kegiatan harus diuji kesesuaian antara anggaran, realisasi di lapangan, bukti transaksi, dan laporan pertanggungjawabannya.
‎
‎Hamdan KSP mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera melakukan penyelidikan mendalam. Jangan hanya memeriksa tumpukan dokumen administrasi, tetapi telusuri juga penyedia barang dan jasa, kewajaran harga, serta realisasi setiap kegiatan.
‎
‎”Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika benar ditemukan penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” demikian tuntutan LSM Trisula.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.
‎
‎Kini publik menunggu: beranikah aparat penegak hukum membongkar dugaan penyimpangan anggaran Dispora Lubuklinggau ini sampai tuntas?(galsa)