LUBUKLINGGAU – Pengelolaan anggaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 perlu mendapat perhatian serius. Tiga kegiatan dengan total nilai berdasarkan data yang dihimpun mencapai Rp879.687.945 menjadi objek yang patut dibuka dan diuji pertanggungjawabannya.
Persoalannya bukan sekadar berapa besar anggaran yang terserap, melainkan apakah setiap rupiah benar-benar digunakan sesuai peruntukan, apakah pekerjaan dan layanan benar-benar dilaksanakan, serta apakah dokumen pertanggungjawabannya sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dalam penelusuran awal, terdapat tiga kegiatan yang perlu diuji secara mendalam. Dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan penggelembungan harga satuan, kegiatan fiktif, atau ketidaksesuaian volume, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait.
Pertama, Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah – Rp124.249.700.
Kegiatan ini semestinya menghasilkan produk hukum daerah yang jelas, terukur, dan dapat ditelusuri. Pertanyaan mendasarnya: produk hukum apa saja yang difasilitasi sepanjang 2025? Berapa jumlah rancangan peraturan daerah, peraturan wali kota, keputusan, atau produk hukum lainnya yang ditangani?
Bagian Hukum harus mampu menunjukkan daftar produk hukum, dokumen pembahasan, berita acara, undangan rapat, daftar hadir, notulensi, hingga bukti pembayaran setiap komponen belanja.
Jika terdapat belanja rapat, konsumsi, perjalanan dinas, penggandaan dokumen, jasa tenaga ahli, atau kegiatan pendukung lainnya, seluruhnya harus diuji kewajaran harga dan kesesuaian volumenya. Jangan sampai dokumen administrasi terlihat lengkap, tetapi hasil pekerjaan dan transaksi riilnya justru tidak dapat dibuktikan.
Kedua, Fasilitasi Bantuan Hukum – Rp588.705.365.
Inilah kegiatan dengan nilai terbesar di antara tiga kegiatan yang menjadi sorotan. Karena berkaitan dengan bantuan hukum, publik berhak mengetahui siapa penerima manfaatnya, perkara apa yang difasilitasi, siapa pihak yang memberikan pendampingan, serta bagaimana mekanisme penggunaan anggarannya.
Apakah bantuan hukum diberikan kepada masyarakat, aparatur, atau untuk penanganan perkara pemerintah daerah? Berapa jumlah perkara yang ditangani? Apakah terdapat kontrak atau surat penugasan, bukti konsultasi, dokumen pendampingan, laporan perkembangan perkara, dan bukti penyelesaian pekerjaan?
Jika terdapat pembayaran jasa advokat, tenaga ahli, konsultasi hukum, perjalanan dinas, atau belanja pendukung, Kejaksaan perlu menguji apakah jasa tersebut benar-benar diberikan, apakah nilainya wajar, dan apakah pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Anggaran bantuan hukum tidak boleh hanya dipertanggungjawabkan melalui tumpukan kuitansi. Harus ada bukti bahwa layanan benar-benar diberikan dan manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum – Rp166.732.880.
Kegiatan ini juga tidak boleh luput dari pemeriksaan. Di era keterbukaan informasi, dokumentasi dan pengelolaan informasi hukum seharusnya menghasilkan produk yang nyata, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Apa saja yang dikerjakan dengan anggaran tersebut? Apakah berupa pengumpulan dan digitalisasi produk hukum, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), publikasi, pemeliharaan sistem, pengadaan perangkat, atau jasa pengelolaan informasi?
Perlu diperiksa apakah produk digital benar-benar tersedia, berapa jumlah dokumen yang diunggah, bagaimana kondisi dan pemanfaatan sistem JDIH, serta siapa penyedia barang atau jasa apabila terdapat pengadaan.
Jika ada belanja publikasi, penggandaan, perangkat teknologi informasi, jasa pengelolaan, atau pemeliharaan sistem, seluruhnya harus dicocokkan dengan spesifikasi, volume, harga pasar, bukti pembayaran, dan hasil pekerjaan. Jangan sampai anggaran dokumentasi justru hanya meninggalkan dokumentasi administrasi tanpa hasil yang bisa dirasakan masyarakat.
Kejari Lubuklinggau Diminta Lakukan Penelaahan dan Penyelidikan
Atas sejumlah kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Aparat penegak hukum perlu menelaah dokumen perencanaan, pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, serta hasil nyata dari setiap kegiatan.
Apabila ditemukan indikasi awal perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara, Kejari diharapkan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan juga perlu menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, bendahara, hingga penyedia jasa apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan.
Perlu ditegaskan, besarnya anggaran atau adanya ketidakwajaran administratif tidak otomatis membuktikan korupsi. Namun, apabila ditemukan transaksi fiktif, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, penggelembungan harga yang disengaja, atau rekayasa pertanggungjawaban yang menimbulkan kerugian negara, persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum.
Jangan Ada yang Kebal dari Pemeriksaan
Bagian Hukum merupakan perangkat daerah yang seharusnya memahami aturan dan kepatuhan hukum. Karena itu, pengelolaan anggarannya justru harus menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas.
Publik tidak membutuhkan sekadar jawaban bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Publik membutuhkan bukti: dokumen, hasil pekerjaan, penerima manfaat, kewajaran harga, dan kesesuaian pembayaran.
Jika semuanya benar, buka data dan jelaskan kepada masyarakat. Namun jika ada penyimpangan, jangan berlindung di balik kelengkapan SPJ.
Uang yang dikelola merupakan uang rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi manipulasi, transaksi yang tidak nyata, ataupun pertanggungjawaban yang hanya rapi di atas kertas.





