LUBUKLINGGAU – Info Linggau. Com, -Pengelolaan anggaran di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan. Aliansi Pemuda Kota Lubuklinggau (APEM LINGGAU) yang dikomandoi Joni Farles mengaku telah melakukan penelusuran dan analisis terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai menyimpan kejanggalan dalam realisasi anggarannya.
‎
‎Berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Lubuklinggau, terdapat tiga pos kegiatan dengan nilai anggaran realisasi yang cukup besar, yakni Fasilitasi Keprotokolan sebesar Rp944.166.479, Fasilitasi Komunikasi Pimpinan sebesar Rp1.350.837.051, serta Pendokumentasian Tugas Pimpinan sebesar Rp641.047.330.
‎
‎Jika diakumulasikan, ketiga kegiatan tersebut mencapai Rp2.936.050.860 atau hampir Rp3 miliar. Angka yang tidak kecil untuk kegiatan yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun faktual.
‎
‎APEM Linggau menilai besarnya realisasi anggaran tersebut patut ditelusuri lebih jauh. Bukan sekadar melihat angka yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, melainkan menguji apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
‎
‎Persoalan yang menjadi perhatian APEM adalah dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Jika dugaan manipulasi SPJ tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi, melainkan berpotensi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung, bukti transaksi, kontrak, kuitansi, daftar penerima, dokumentasi kegiatan hingga kesesuaian volume dan harga satuan.
‎
‎Publik tentu berhak mengetahui apa saja bentuk kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut, siapa saja pihak yang menerima pembayaran, bagaimana mekanisme belanjanya, serta apakah seluruh pengeluaran memiliki bukti pelaksanaan yang sah. Jangan sampai laporan pertanggungjawaban hanya terlihat rapi di atas kertas, sementara realisasi di lapangan tidak sejalan dengan apa yang dilaporkan.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, Arlan Faisol selaku Kepala Bagian Prokopim belum berhasil dimintai keterangan. Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan menemui yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran, mekanisme pertanggungjawaban, serta dugaan kejanggalan yang menjadi perhatian APEM Linggau.
‎
‎Transparansi bukan sekadar menyusun laporan dan membubuhkan tanda tangan. Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dibuktikan penggunaannya. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka keterbukaan dokumen dan penjelasan yang dapat diuji publik merupakan cara untuk menjawab keraguan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, aparat pengawasan dan penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(galsa)